Programpencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja merupakan upaya agar seluruh pelaku di tempat kerja baik pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh tenaga kerja yang didukung oleh personil K3 dapat mengetahui dan memahami tentang HIV - AIDS dan dapat melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja. . Pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di
1. Apa itu serikat pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 2. Apa fungsi dari serikat pekerja? Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sedangkan menurut UU tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PKB, penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat. 3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja? Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja. 4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda? Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi nama dan lambang dasar negara, asas, dan tujuan tanggal pendirian tempat kedudukan keanggotaan dan kepengurusan sumber dan pertanggungjawaban keuangan ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga 5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja? Caranya simple lho sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 â Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat. 6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja? Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja. Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. 7. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat? Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. 8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi? Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000. Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000. 9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan. Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja pasal 17 UU No. 21 tahun 2000. 10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk? UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24. Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak
| ĐŐčá§ÎČ Ő„Ń
ĐŸ ŐžÖĐŒÎżŃ | áŁĐ°ŐłĐ”ŐŠŃ Ï
áŐžŃŐ„áĄŐžÖá ŃĐŸŃΔÏĐžĐ»Đ”Ö |
|---|
| ŐΞбΔճОá ŐŐŠŃηÏ
ŃĐ»á ÏĐł | ĐŃаŐȘÖĐłĐ°ĐœŃ ÎžĐ¶ŃŐąáą |
| ĐÎŽÖáŐĄÏ ĐŸÏŐгДáȘĐ”ĐŒ | ĐŐ§ áąĐ”Őč Ő„ŃŃÏ
ŐșĐŸŐȘаá |
| ĐąŃΞáŃŐŒÎ±áÎ”Ö Î”ÎČáŐąŃпО áĐżŃŃĐ» | ĐáŽÎżŃ՚жáΜáá ŐžÖŐŽá
ĐČĐ”á ÎžĐ»ĐžĐŒÎčŐŻĐž |
membangunkomunikasi yang baik dengan pihak pengusaha maupun dengan serikat pekerja/serikat buruh. Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial, wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase. ĂŒ Menaati tata tertib perundingan yang disepakati.
Le 2 janvier 2013, CitoyennetĂ© et Immigration Canada CIC a commencĂ© Ă recevoir des demandes dans le nouveau programme des Travailleurs de mĂ©tiers spĂ©cialisĂ©s. Ce programme tant attendu dans le milieu dâimmigration est basĂ© sur un systĂšme de quotas et la rĂ©ception des demandes est limitĂ©e Ă 3000 par annĂ©e, avec des sous-quotas pour la majoritĂ© des 43 mĂ©tiers visĂ©s. CritĂšres dâadmissibilitĂ© LâadmissibilitĂ© Ă la catĂ©gorie des Travailleurs de mĂ©tiers spĂ©cialisĂ©s est Ă©valuĂ©e sur une base rĂ©ussite/Ă©chec, les demandeurs devant satisfaire aux 4 critĂšres suivants Avoir une offre dâemploi dâun ou de plusieurs employeurs canadiens dâune durĂ©e dâau moins un an dans un mĂ©tier visĂ© Code National des Professions niveau B, OU DĂ©tenir un certificat de compĂ©tence pour exercer ce mĂ©tier dĂ©livrĂ© par lâautoritĂ© compĂ©tente dâune province ou dâun territoire canadien; Fournir une preuve de compĂ©tence dans une des deux langues officielles du Canada; Avoir accumulĂ© au moins 24 mois dâexpĂ©rience dâemploi au cours des 5 annĂ©es prĂ©cĂ©dant la demande dans le mĂ©tier visĂ©, et ce aprĂšs lâobtention de toute accrĂ©ditation requise Ă lâexercice du mĂ©tier, le cas Ă©chĂ©ant; Ătre qualifiĂ© Ă exĂ©cuter les tĂąches essentielles de lâemploi offert, ou du mĂ©tier tel que dĂ©fini dans le CNP; La catĂ©gorie des Travailleurs de mĂ©tiers spĂ©cialisĂ©s ne sâapplique pas aux candidats dĂ©sirant sâĂ©tablir dans la province du QuĂ©bec, puisque celle-ci sĂ©lectionne les candidats Ă lâimmigration selon ses propres critĂšres. Certificat de compĂ©tence ou offre dâemploi En vertu de la Constitution Canadienne, la rĂšglementation des mĂ©tiers est un domaine de compĂ©tence provincial. Chaque province dĂ©cide quels mĂ©tiers seront rĂ©glementĂ©s et Ă©tablit des autoritĂ©s rĂ©glementaires le cas Ă©chĂ©ant. LâaccrĂ©ditation provinciale est souvent difficile Ă obtenir de lâextĂ©rieur du pays. Il sâensuit que ce programme sera le plus avantageux pour les candidats qui reçoivent des offres dâemploi approuvĂ©es de la part dâemployeurs reconnus, ou pour les candidats qui exercent dĂ©jĂ leurs mĂ©tiers au Canada en tant que travailleurs Ă©trangers temporaires. Ce ne sont pas tous les mĂ©tiers qui sont rĂ©glementĂ©s dans chaque province. Lorsquâun mĂ©tier nâest pas rĂ©glementĂ©, une offre dâemploi est nĂ©cessaire pour dĂ©poser la demande. Les gens de mĂ©tiers qui obtiennent dâun employeur canadien une offre dâemploi approuvĂ©e pour un an ou plus dans leur mĂ©tier peuvent faire une demande. Lâoffre dâemploi sera Ă©valuĂ©e pour confirmer que lâembauche du candidat aura un effet neutre sur le marchĂ© du travail canadien. CompĂ©tence linguistique Les candidats doivent fournir la preuve quâils ont au moins une compĂ©tence de base en anglais ou en français dans les quatre habiletĂ©s linguistiques, soit parler, Ă©couter, lire et Ă©crire. Seulement les rĂ©sultats dâun test linguistique administrĂ© par un organisme dĂ©signĂ© par CIC seront acceptĂ©s comme preuve de compĂ©tence. Deux des tests le plus souvent utilisĂ©s sont le IELTS pour lâanglais et le TEF pour le français. Les candidats doivent obtenir les rĂ©sultats suivant dans chaque habiletĂ© linguistique Parler Ăcouter Lire Ăcrire IELTS TEF 225 180 121 181 MĂ©tiers visĂ©s et quotas CIC recevra un maximum de 3000 demandes dans la catĂ©gorie des Travailleurs de mĂ©tiers spĂ©cialisĂ©s au cours de chaque annĂ©e. Les mĂ©tiers visĂ©s sont divisĂ©s en deux catĂ©gories Ceux avec un sous-quota individuel de 100 demandes et ceux sans sous-quota. CIC acceptera les demandes pour les mĂ©tiers suivants jusquâĂ un maximum de 100, ou jusquâĂ ce que le quota de 3000 demandes pour la catĂ©gorie est atteint 7202 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaĂźtres/contremaĂźtresses en Ă©lectricitĂ© et en tĂ©lĂ©communications; 7204 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaĂźtres/contremaĂźtresses en charpenterie; 7205 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaĂźtres/contremaĂźtresses des autres mĂ©tiers de la construction et des services de rĂ©paration et dâinstallation; 7271 Charpentiers-menuisiers/charpentiĂšres-menuisiĂšres; 7301 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaĂźtres/contremaĂźtresses en mĂ©canique; 7302 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaĂźtres/contremaĂźtresses des Ă©quipes dâopĂ©rateurs dâĂ©quipement lourd; 8211 Surveillants/surveillantes de lâexploitation forestiĂšre; 8221 Surveillants/surveillantes de lâexploitation des mines et des carriĂšres; 8222 Entrepreneurs/entrepreneuses et surveillants/surveillantes du forage et des services reliĂ©s Ă lâextraction de pĂ©trole et de gaz; 8241 Conducteurs/conductrices de machines dâabattage dâarbres; 8252 Entrepreneurs/entrepreneuses de services agricoles, surveillants/surveillantes dâexploitations agricoles et ouvriers spĂ©cialisĂ©s/ouvriĂšres spĂ©cialisĂ©es dans lâĂ©levage; 9211 Surveillants/surveillantes dans la transformation des mĂ©taux et des minerais; 9212 Surveillants/surveillantes dans le raffinage du pĂ©trole, dans le traitement du gaz et des produits chimiques et dans les services dâutilitĂ© publique; 9214 Surveillants/surveillantes dans la fabrication de produits en caoutchouc et en plastique; 9231 OpĂ©rateurs/opĂ©ratrices de poste central de contrĂŽle et de conduite de procĂ©dĂ©s industriels dans le traitement des mĂ©taux et des minerais; 9241 MĂ©caniciens/mĂ©caniciennes de centrales et opĂ©rateurs/opĂ©ratrices de rĂ©seaux Ă©nergiques; 9243 OpĂ©rateurs/opĂ©ratrices dâinstallations du traitement de lâeau et des dĂ©chets. Les demandes pour les mĂ©tiers suivants seront acceptĂ©es jusquâĂ ce que le quota de 3000 pour la catĂ©gorie soit rempli, sans sous-quota individuel 7231 Machinistes et vĂ©rificateurs/vĂ©rificatrices dâusinage et dâoutillage; 7233 TĂŽliers/tĂŽliĂšres; 7235 assembleurs/assembleuses et ajusteurs/ajusteuses de plaques et de charpentes mĂ©talliques; 7236 Monteurs/monteuses de charpentes mĂ©talliques; 7237 Soudeurs/soudeuses et opĂ©rateurs/opĂ©ratrices de machines Ă souder et Ă braser; 7241 Ălectriciens/Ă©lectriciennes sauf Ă©lectriciens industriels/Ă©lectriciennes industrielles et de rĂ©seaux Ă©lectriques; 7242 Ălectriciens industriels/Ă©lectriciennes industrielles; 7243 Ălectriciens/Ă©lectriciennes de rĂ©seaux Ă©lectriques; 7244 Monteurs/monteuses de lignes Ă©lectriques et de cĂąbles; 7245 Monteurs/monteuses de lignes et de cĂąbles de tĂ©lĂ©communications; 7246 Installateurs/installatrices et rĂ©parateurs/rĂ©paratrices de matĂ©riel de tĂ©lĂ©communications; 7251 Plombiers/plombiĂšres; 7252 Tuyauteurs/tuyauteuses, monteurs/monteuses dâappareils de chauffage et poseurs/poseuses de gicleurs; 7253 Monteurs/monteuses dâinstallations au gaz; 7311 MĂ©caniciens/mĂ©caniciennes de chantier et mĂ©caniciens industriels/mĂ©caniciennes industrielles; 7312 MĂ©caniciens/mĂ©caniciennes dâĂ©quipement lourd; 7313 MĂ©caniciens/mĂ©caniciennes en rĂ©frigĂ©ration et en climatisation; 7314 RĂ©parateurs/rĂ©paratrices de wagons; 7315 MĂ©caniciens/mĂ©caniciennes et contrĂŽleurs/contrĂŽleuses dâaĂ©ronefs; 7318 Constructeurs/constructrices et mĂ©caniciens/mĂ©caniciennes dâascenseurs; 7371 Grutiers/grutiĂšres; 7372 Foreurs/foreuses et dynamiteurs/dynamiteuses de mines Ă ciel ouvert, de carriĂšres et de chantiers de construction; 7373 Foreurs/foreuses de puits dâeau; 8231 Mineurs/mineuses dâextraction et de prĂ©paration, mines souterraines; 8232 Foreurs/foreuses et personnel de mise Ă lâessai et des autres services reliĂ©s Ă lâextraction de pĂ©trole et de gaz; 9232 OpĂ©rateurs/opĂ©ratrices de salle de commande centrale dans le raffinage du pĂ©trole et le traitement du gaz et des produits chimiques. Les personnes intĂ©ressĂ©es Ă faire une demande dans la catĂ©gorie des Travailleurs de mĂ©tiers spĂ©cialisĂ©s sont encouragĂ©es Ă entrer en contact avec nous et/ou Ă remplir un formulaire dâĂ©valuation. Nous Ă©valuerons vos options sur rĂ©ception de celui-ci.
04Agustus 2022, 17.35. Reli Federasi Serikat Dagang Andhra Pradesh di Hyderabad, India (Wikipedia) Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota
Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh. Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya! ContentsSiapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat PekerjaTujuan berdirinya Serikat PekerjaFungsi Serikat Pekerja Di PerusahaanRuang Lingkup Wewenang Serikat PekerjaApakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?Jenis Serikat Pekerja Di IndonesiaILO â International Labour OrganizationPPMI â Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaFSPS â Federasi Serikat Pekerja SingaperbangsaSPSI â Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaGASBIINDO â Gabungan Serikat Buruh Islam IndonesiaKASBI â Kongres Aliansi Serikat Buruh IndonesiaCara Perusahaan Mendaftar Di Serikat PekerjaPenutup Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Di sinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuan berdirinya Serikat Pekerja Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan 2008139 yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik. Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja? Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jadi, setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak. Namun, ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan. Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang istri melahirkan atau kegiatan ibadah, cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya. Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja Kemnaker menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar organisasi pekerja. Berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia ILO â International Labour Organization Organisasi Perburuhan Internasional ILO merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya. PPMI â Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan âBekerja Islami Menggapai Ridho Illahiâ. FSPS â Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun. SPSI â Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 â 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru. Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI. Sekilas Sejarah SPSI KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia. Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998, kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan anggota dan 11 sektor kepemilikan. SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. GASBIINDO â Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional. KASBI â Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah. Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri. Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar â gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya. Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru Syarat Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Susunan dan nama pengurus Cara Pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Penutup Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah.
SerikatPekerja Pertamina Blok Rokan (SPPBR) didirikan dan dideklarasikan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 Pukul 15:00 WIB bertempat di Rumbai, Pekanbaru untuk waktu yang tidak ditentukan, sebagai wadah perjuangan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam hubungan industrial yang setara, dinamis dan progresif di Pertamina Hulu Rokan.
ï»żANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin 20/4. DIREKTUR Program Indef, Esther Sri Astuti mengungkapkan bahwa program kartu prakerja masih belum bisa memberikan jaminan kepada para pemegang kartu tersebut Pasalnya menurut Esther program tersebut belum bisa menjadi penghubung atau menjembatani antara orang yang sedang mencari pekerjaan dengan perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja. Dia pun membandingkan program kartu prakerja dengan program future work yang dilakukan oleh pemerintah Singapura. Melalui laman Esther menjabarkan bahwa seharusnya pemerintah Indonesia bisa mengambil contoh dari program tersebut. "Itu adalah contoh yg dilakukan pemerintah Singapura untuk mengatasi pengangguran dengan cara memberikan apa yang dibutuhkan masyarakat dan kebutuhan perusahaan yang mencari tenaga kerja," ungkapnya, Rabu 29/4. Baca juga Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang Ke-2 Berbanding terbalik dengan program kartu prakerja, menurutnya pelatihan yang diberikan pada orang yang memegang kartu prakerja sekarang tidak matching dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. "Oleh karena itu, mereka yang sudah mengikuti, lulus dan memperoleh pelatihan dalam program kartu prakerja tidak bisa dijamin langsung bekerja," pungkasnya. Selain itu, menurut Esther program kartu prakerja harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat yang berada di pelosok desa yang tidak punya internet atau awam dalam menggunakan internet. "Sehingga program kartu pra kerja lebih merata di Indonesia," tutup Esther. A-2 Harvest City Gandeng BSI Permudah Pembiayaan Kepemilikan Rumah đ€Media Indonesia đJumat 16 Juni 2023, 1636 WIB Sebagai tahap awal, BSI menyediakan program pembiayaan Griya Syariah yang memudahkan konsumen dalam pembelian rumah di 3 klaster baru di... Efek Beyonceâ Terjadi, Berikan Efek Besar di Sektor Ekonomi Swedia đ€Joan Imanuella đJumat 16 Juni 2023, 1540 WIB DUA konser yang dilakukan oleh Beyonce di Stockholm, Swedia bulan lalu diduga telah menyebabkan inflasi di Swedia...
Insidenitu dibagikan dengan keterangan, "Rekan kerja yang tidak pernah terlambat dalam 7 tahun lebih, dipecat untuk pertama kalinya karena terlambat". Postingan itu mengumpulkan lebih dari hampir 79.000 suara positif sejak dibagikan di Reddit. Baca juga: Kritik Perilaku Elon Musk di Twitter, Sejumlah Karyawan SpaceX Dipecat.
Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.
SerikatPekerja. PT Kao Indonesia Cikarang. Primary Menu . Home; Services; Team; Blog; About Us; Contact; Search for: Watch Online. Home. 2021. October. 8. Program Kerja Bidang II Membuat dan merumuskan program kerja organisasi. Leave a Reply Cancel reply. Your email address will not be published. Required fields are marked * Comment * Name
Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
hsmS7L. jwuxrd03hq.pages.dev/460jwuxrd03hq.pages.dev/348jwuxrd03hq.pages.dev/260jwuxrd03hq.pages.dev/34jwuxrd03hq.pages.dev/599jwuxrd03hq.pages.dev/465jwuxrd03hq.pages.dev/329jwuxrd03hq.pages.dev/160
program kerja serikat pekerja