PengertianTuntutan Hak.Dalam hukum perdata, tuntutan hak disebut juga dengan istilah gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan
Stattsblad1882 No. 152 ini dalam naskah aslinya tidak merumuskan wewenang Pengadilan Agama dan tidak pula membuat garis pemisah yang tegas antara wewenang Pengadilan Agama dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No. 152 beranggapan bahwa wewenang Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatsblad 1853 No. 58.
Nvcaq.