KEPUTUSAN KEPALA DESA MANIIS Nomor 05 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERHENTIAN KAUR UMUM DAN KEPALA DUSUN SINDANGHURIP DESA MANIIS KEPALA DESA MANIIS Menimbang a. Bahwa sehubungan dengan Saudara Abas dan Amir mengundurkan diri dari Jabatannya sebagi Kaur Umum Desa Maniis dan Kepala Dusun Sindanghurip, yang bersangkutan perlu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Desa; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin a diatas untuk tertibnya administrasi serta jaminan kepastian hukum dalam pemberhentian dan Perangkat Desa Maniis perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Mengingat 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan kabupaten Subang dengan mengubah undang-undang nomor 14 tahun 1950 Tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat Lembaran Negara Republik Indonesia No. 31 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2851; 2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 4437 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844; 3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4587; 4. Peraturan Daerah kabupaten Majalengka nomor 14 tahun 2006 tentang pemerintahan desa Lembaran Daerah kabupaten majalengka tahun 2007 nomor 7 seri E; 5. Peraturan Desa Maniis nomor 04 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Maniis Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA Memberhentikan dengan hormat Saudara yang namanya-namanya tercantum pada kolom 2 dua dari jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 2 dua Lampiran I Keputusan ini dengan disertai ucapan terimakasih atas darma bhaktinya selama menjalankan tugas tersebut. KEDUA Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Maniis Tanggal 27 Februari 2015 KEPALA DESA MANIIS ABDUL HOLID Lampiran I Keputusan Kepala Desa Maniis Nomor 05 Tahun 2015 Tanggal 27 Februari 2015 Tentang Pemberhentian Kaur Umum dan Kepala Dusun Desa Maniis DAFTAR NAMA PERANGKAT DESA MANIIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT No Nama Jabatan Keteranan 1 2 3 4 1. ABAS Kaur Umum 2. AMIR Kepala Dusun KEPALA DESA MANIIS ABDUL HOLID
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………………… NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DESA ………………………………… KECAMATAN ……………………………… KABUPATEN ……………………………… TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DESA ………………………………………, Menimbang bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa akibat perubahan Aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka dipandang perlu untuk melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa; Bahwa untuk lebih memaksimalkan kinerja dan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya maka dipandang perlu melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa; Lengkapnya Silahkan anda Donwload SK Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2020 berikut ini SK SEKRETARIS DESA TAHUN 2020 DONWLOAD SK KAUR KEUANGAN TAHUN 2020 DONWLOAD SK KAUR PERENCANAAN TAHUN 2020 DONWLOAD SK KAUR TATA USAHA DAN UMUM TAHUN 2020 DONWLOAD SK KASI PEMERINTAHAN TAHUN 2020 DONWLOAD SK KASI KESRA TAHUN 2020 DONWLOAD SK KASI PELAYANAN TAHUN 2020 DONWLOAD SK KEPALA DUSUN TAHUN 2020 DONWLOAD SILAHKAN BUKA DENGAN PASWORD formatadministrasidesaUpayawarga Dusun Jalak Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur melengserkan Kepala Dusun, Sujono membuahkan hasil. Minggu, 24 Juli 2022 Cari
Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa. 13. seluruh perangkat Desa Ciwaruga sebagaimana tersebut di atas telah diangkat dan disahkan berdasarkan surat Keputusan Kepala Desa nomor 141/SK/11-Des//II/2008 tentang pengangkatan dan penetapan Perangkat Desa Ciwaruga. para Kepala Dusun ini juga mengemban tugas untuk mengelola atau sebagai
Adapunsurat keterangan ( SK ) RT/RW ini berisi pengangkatan, penggantian maupun pemberhentian masa jabatan RT/RW dalam melaksanakan tugasnya. Tentunya contoh sk ini cukup diperlukan. Contoh surat keterangan atau surat pengantar dari RT RW ini memang sudah menjadi salah satu berkas yang terbilang simple namun cukup diperlukan dan banyak dicari.
SkPemberhentian Perangkat Desa . Sk kepala desa format. Operator Sekolah Dapodik Pemerintah Kabupaten Ciamis Dinas Pedidikan Sekolah Dasar Negeri 3 Payungsari Alamat Dusun Pari Desa Smp. Seleksi terhadap Calon perangkat Desa dilakukan melalui ujian pengetahuan dan kemampuan. Kepala Desa dan Sekretaris Desa 32.
BuF5QM.