Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah Masalah أصل المسألة Asal Masalahadalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin,al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339 Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 2.Adadur Ru’ûsعدد الرؤوس Secara bahasaAdadur Ru’ûsberarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti ataudzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli warisdzawil furûdl. Sihamمجموع السهام Majmu’ Sihamadalah jumlah keseluruhan siham. Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan 1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri i/iv, Ibu 1/vi, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. 3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 ten 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut Kasus ane Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 iii Ibu 1/6 iv Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. 1/8, ane/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris. b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu. c. Angka 3, four dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian – 3 untuk istri, hasil dari 24 ten 1/8 – 4 untuk ibu, hasil dari 24 x ane/6 – 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – 3 + 4 d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris iii + iv + 17 Catatan Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang. Kasus 2 Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah ane Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah one Majmu’ Siham 3 Penjelasan a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 1 + i + 1 Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. tersebut dibagi menjadi eight bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham four misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris four x Rp. = Rp. Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut Kasus 1 Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/four 3 Ibu one/6 two Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 Penjelasan a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian ane/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/vi karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 eastward. Nominal harta Rp. dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Suami 3 x Rp. = Rp. b. Ibu 2 10 Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 7 10 Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus two Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. Maka pembagiannya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/viii 3 Anak perempuan one/2 12 Ibu one/six 4 Paman Ashabah / Sisa v Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/eight karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/two karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian ane/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Istri 3 10 Rp. = Rp. b. Anak perempuan 12 x Rp. = Rp. c. Ibu iv x Rp. = Rp. d. Paman 5 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus three Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut Ahli Waris Bagian half-dozen Bapak 1/6 ane Ibu 1/vi 1 Anak laki-laki Ashabah bin nafsi iv 2 Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair i Majmu’ Siham 6 Penjelasan a. Asal Masalah half dozen b. Bapak mendapat bagian i/six karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu mendapat bagian one/half-dozen karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan ii anak perempuan – Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. – Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, ii anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib. – Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.” – Karenanya meskipun anak laki-laki hanya one orang namun ia dihitung two orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. – Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat ane siham. e. Nominal harta Rp. dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Bapak 1 x Rp. = Rp. b. Ibu 1 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki two x Rp. = Rp. d. two Anak perempuan 2 x Rp. = Rp. Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 2 = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Wallâhu a’lam.Yazid Muttaqin
Tetapiwasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Contoh ini kami sarikan dari buku dengan judul yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38). Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita danVerified answer JawabanJumlah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah Ibu mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak perempuan mendapatkan harta sebanyak Rp orang anak laki-laki mendapatkan harta sebanyak Rp warisan = total harta peninggalan - hutang + biasa perawatan + wasiat = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - RP = Rp Suami mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Suami = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Bapak = x harta warisan = x Rp = Rp mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak Ibu = x harta warisan = x Rp = Rp = harta warisan - harta warisan yang telah di bagi = Rp - Rp + Rp + Rp = Rp - Rp = Rp anak laki-laki mendapat 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan Bagian asabah = jumlah anak laki-laki X ketentuan laki-laki + Jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempua = 1 x 2 + 2 x 1 = 2 + 2 = 41 anak laki-laki = x asabah = x Rp = Rp anak perempuan = x asabah = x Rp = Rp lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan, pada
Misalnya seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dengan total kekayaan bersih Rp300 juta. Ia memiliki satu orang anak laki-laki, istri, dan ibu. Berdasarkan hukum Islam, pembagian harta warisan terhadap keluarga yang ditinggalkan adalah sebagai berikut. Istri mendapat 1/8 bagian. Ibu mendapat 1/6 bagian. Pertanyaan Saya ingin bertanya saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meniggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati ? Apakah harta waris ada zakat nya? جَزَاك اللهُ خَيْرًا Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21 JAWAB Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab nilainya setara dgn harga 85 gram emas murni. Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai 100 juta, dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah 354 hari uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% 2,5 juta. Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal. Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? Jika nilainya = 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa 50 juta atau lebih pd akhir tahun, ia tetap terkena zakat. Namun kalau sisanya di akhir tahun terhitung sejak suami wafat adalah kurang dr 50 juta, maka tidak kena zakat. Nah bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . Misalkan tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. Lalu tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp Lalu pada tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat. Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut. Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan, atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat utk dijual; maka tidak terkena zakat. Demikian, wallaahu a’lam. Konsultasi Bimbingan Islam Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA Read Next April 3, 2023 Zakat Fitri Pakai Uang Tahun Lalu, Perlu Diulang? March 31, 2023 Musafir Kaya Boleh Menerima Zakat Fitrah? March 31, 2023 Guru Ngaji Di Kampung Berhak Dapat Zakat? Begini Penjelasannya March 24, 2023 Hukum Menunda Pengeluaran Zakat Maal Hingga Ramadhan March 17, 2023 Penjelasan Singkat Zakat Pertanian Dalam Islam March 1, 2023 Bisakah Emas Dan Uang Digabungkan Untuk Mencapai Nishob Zakat Maal? October 28, 2022 Berapa Persentase Zakat Profesi? October 19, 2022 Apakah Penuntut Ilmu Syar’i Berhak Menerima Zakat “Fii Sabilillah”? October 14, 2022 Bolehkah Guru Honorer Mendapatkan Zakat Dari Baznas? October 14, 2022 Nishob Zakat Maal Ikut Nishob Emas Atau Perak?